Berbagi Ilmu Pengetahuan
usmanmulya.blogspot.com
Kamis, 31 Juli 2014
Minggu, 20 April 2014
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Usman, S. Pd Umur 27 Th
Perkerjaan : Kepala MTs Al-Khairaat Mekar Jaya
Alamat : Desa .................., RT 02 /
RW 02, Kec. ................., Kab. ............... (Selanjutnya di sebut sebagai Pihak ke-I
(Penjual)
2. Nama : Sirajuddin, S. Sos Umur 38 Th
Perkerjaan : Wirausaha
Alamat : BTN Wira Buana, RT........... / RW………….
Kelurahan ............. Kec. .......................
( Selanjutnya
di sebut sebagai Pihak ke-II
(Pembeli)
Pada hari ini Senin Tanggal 21 April
2014, Kami Selaku Pihak ke-I (Penjual)
menyatakan dengan sebenar–benar mempunyai
sebidang tanah perkebunan yang Sah dengan:
Luas
tanah : 1 Ha Lebih.
Terletak di : ....................., Ds. ..................,
Kec. ............, Kab. ........................
Dengan ini kami Pihak ke I (satu)
Menjual Seluruh Tanah perkebunan tersebut, kepada pihak ke II, dengan Harga
sebesar Rp. 20.000.0000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian Batas-batas tanah sebagai berikut :
Batas :
Barat : Tanah Milik .................
Timur : Tanah Milik ...................
Utara : Tanah Milik ...................
Selatan : Tanah Milik ......................
Demikian
Surat Perjanjian Jual Beli ini kami buat bersama antara Kedua Belah Pihak dengan sebenarnya tanpa paksaan
maupun tekanan dari Pihak manapun. Dan Surat Jual beli ini
merupakan tanda bukti Jual Beli yang sah dan dapat di pertanggung
jawabkan secara hukum dan dipergunakan sebagai mana mestinya.
.................,
21 April 2014
Pihak I (Penjual
) Pihak II (
Pembeli ) Kepala
Desa
(USMAN, S. Pd) (....................................) (.............................)
SAKSI-SAKSI
1.
Ny. .......... (....................................)
2.
Bapak............ (....................................)
3.
Bapak............. (....................................)
4.
Bapak ........... (....................................)
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN
Tentang pemberian
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya operasional sekolah di
Al-Khairaat Mekar Jaya, Kabupaten/Kota Kab. Konawe Selatan, Provinsi SULAWESI
TENGGARA pada hari Selasa tanggal 15 bulan 04 tahun 2014, yang bertanda tangan
di bawah ini :
Jabatan
: Kepala Dinas Kabupaten
Alamat
: Jalan Perkantoran
Penanggungjawab
Program BOS Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab/Kota,berdasarkan SK Nomor :
01 tanggal 22-01-2014 bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku
Pemberi Tugas, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2 Nama : Usman, S. PdI
Jabatan
: Kepala Sekolah
Alamat
: Jalan Poros Kendari Moramo
Bertindak atas
nama Madrasah selaku Penerima Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua.
Kedua belah pihak
setuju dan sepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua
sebagai berikut :
a. Jenis
Pekerjaan : Mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah
b. Jumlah Bantuan
: Rp. .........................
c. Waktu
Pelaksanaan : 3 bulan
d. Tata Cara
Pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke
Madrasah/PPs berdasarkan Surat
Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, setelah
SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim
Manajemen BOS Provinsi.
e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang telah ditentukan
serta melaporkan kegiatannya kepada.
f.
Pihak kedua bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang
penggunaan dana yang bersumber dari
dana BOS maupun yang berasal dari sumber lain.
g. Jika
berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan
dikenai sanksi atau hukuman sesuai
dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor
kembali sebesar bantuan yang diterima
ke Kas Negara.
Pihak
Kedua
Pihak Kedua
Kepala Al-Khairaat Mekar Jaya
Materai
6000
(...........................)
.......................................................................
*) Dibuat rangkap 3 (tiga), 1 untuk
dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi, 1 untuk Madrasah/PPs, 1 untuk Tim
Manajemen BOS Kab/Kota (yang bermaterai).
**) Coret yang tidak perlu
***) Sesuaikan dengan lembaga
penerima bantuan
Kamis, 17 April 2014
SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS SEBIDANG TANAH
Yang Bertanda tangan di bawah ini masing-masing :
1.
Nama : RIFAI, S. Pd
Umur : 41 TAHUN
Alamat : DESA AMOHOLA, KECAMATAN
MORAMO
Pekerjaan : NON PNS
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Pekerjaan : NON PNS
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Dalam surat pernyataan
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan telah mendapatkan
persetujuan dari istri/suami :
Nama : RIFAI, S. Pd
Umur : 41 TAHUN
Alamat : DESA AMOHOLA, KECAMATAN
MORAMO
Pekerjaan : NON PNS
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Pekerjaan : NON PNS
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Selaku pihak yang menguasai sebidang
tanah yang terletak di Pinggir Kali Anggondawe Desa Amohola Kecamatan Moramo,
yang berukuran 1 Ha Lebih, dengan batas-batas
sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak
Herdin
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik: Bapak Haleng
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak Awaluddin
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak Gaison
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik: Bapak Haleng
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak Awaluddin
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak Gaison
Dan di atas tanah tersebut terdapat tanaman
jati, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, atau pihak yang
mengalihkan penguasaan kepemilikan hak atas tanah.
1. Nama : SIRAJUDDIN, S.Sos
Umur : 38 TAHUN
Alamat : BTN WIRA BUANA, KEL. PETOOHA, KOTA MADYA KENDARI
Pekerjaan : WIRAUSAHA
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Alamat : BTN WIRA BUANA, KEL. PETOOHA, KOTA MADYA KENDARI
Pekerjaan : WIRAUSAHA
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Selanjutnya disebut sebagi PIHAK KEDUA, atau pihak yang menerima penyerahan
kepemilikan hak atas tanah.
Dengan ini menyertakan dan disertai
saksi-saksi yang nama-namanya tersebut di bawah ini :
1.
NY. SULPIANA
2.
AWALUDDIN
Menetapkan Hal-hal sebagai berikut :
a. Pihak Pertama dengan ini mengalihkan
segala hak dan kepentingan atas sebidang tanah tersebut, beserta tanaman yang
ada di atasnya, dan pihak kedua menerima pengalihan hak atas sebidang tanah
tersebut beserta tanaman yang berada di
atasnya dengan memberikan uang ganti rugi kepada pihak pertama.
b. Pembayaran uang ganti rugi untuk
pengalihan segala hak dan kepentingan atas sebidang tanah tersebut pada poin (
a ) telah disepakati dan ditetapkan oleh kedua belah pihak , yakni pihak
pertama dan pihak kedua sebesar Rp 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ), Jumlah tersebut telah diterima oleh
pihak pertama dan surat pernyataan ini berlaku pula sebagai tanda bukti
peneriman (Kwitansi).
- Tanah tersebut tidak terkena sitaan
atau tidak terkait dengan sengketa terhadap suatu perkara apapun.
- Tanah tersebut tidak dijaminkan dengan cara apapun juga kepada orang atau puhak lain.
- Tanah tersebut tidak dijaminkan dengan cara apapun juga kepada orang atau puhak lain.
Demikianlah Pernyataan Ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup sebagaimana mestinya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Amohola, 21 April 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
R I F A I, S. Pd SIRAJUDDIN, S. Sos
MENGETAHUI
KEPALA
DESA AMOHOLA
AZIZ MUNDU
Saksi-Saksi :
1.
NY. SULPIANA (...........................................)
2.
AWALUDDIN (...........................................)
Langganan:
Postingan (Atom)