Kamis, 17 April 2014

SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS SEBIDANG TANAH



Yang Bertanda tangan di bawah ini masing-masing :
1.       Nama : RIFAI, S. Pd
Umur : 41 TAHUN
Alamat : DESA AMOHOLA, KECAMATAN MORAMO
Pekerjaan : NON PNS
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM

Dalam surat pernyataan ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan telah mendapatkan persetujuan dari istri/suami :

Nama : RIFAI, S. Pd
Umur : 41 TAHUN
Alamat : DESA AMOHOLA, KECAMATAN MORAMO
Pekerjaan : NON PNS
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM

Selaku pihak yang menguasai sebidang tanah yang terletak di Pinggir Kali Anggondawe Desa Amohola Kecamatan Moramo, yang berukuran 1 Ha Lebih, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak Herdin
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik: Bapak Haleng
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak Awaluddin
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak Gaison

Dan di atas tanah tersebut terdapat tanaman jati, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, atau pihak yang mengalihkan penguasaan kepemilikan hak atas tanah.

1.     Nama : SIRAJUDDIN, S.Sos
Umur : 38 TAHUN
Alamat : BTN WIRA BUANA, KEL. PETOOHA, KOTA MADYA KENDARI
Pekerjaan : WIRAUSAHA
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM

Selanjutnya disebut sebagi  PIHAK  KEDUA, atau pihak yang menerima penyerahan kepemilikan hak atas tanah.

Dengan ini menyertakan dan disertai saksi-saksi yang nama-namanya tersebut di bawah ini :

1.       NY. SULPIANA
2.       AWALUDDIN

Menetapkan Hal-hal sebagai berikut :

a. Pihak Pertama dengan ini mengalihkan segala hak dan kepentingan atas sebidang tanah tersebut, beserta tanaman yang ada di atasnya, dan pihak kedua menerima pengalihan hak atas sebidang tanah tersebut beserta tanaman  yang berada di atasnya dengan memberikan uang ganti rugi kepada pihak pertama.
b. Pembayaran uang ganti rugi untuk pengalihan segala hak dan kepentingan atas sebidang tanah tersebut pada poin ( a ) telah disepakati dan ditetapkan oleh kedua belah pihak , yakni pihak pertama dan pihak kedua sebesar Rp 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ), Jumlah tersebut telah diterima oleh pihak pertama dan surat pernyataan ini berlaku pula sebagai tanda bukti peneriman (Kwitansi).
- Tanah tersebut tidak terkena sitaan atau tidak terkait dengan sengketa terhadap suatu perkara apapun.

- Tanah tersebut tidak dijaminkan dengan cara apapun juga kepada orang atau puhak lain.

Demikianlah Pernyataan Ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup sebagaimana mestinya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                        Amohola, 21 April 2014

PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA




R I F A I, S. Pd                                                                                  SIRAJUDDIN, S. Sos

                                                               
                                                              MENGETAHUI
                                                              KEPALA  DESA AMOHOLA




                                                               AZIZ MUNDU



Saksi-Saksi :

1.       NY. SULPIANA        (...........................................)
2.       AWALUDDIN           (...........................................)

Tidak ada komentar: