Yang Bertanda tangan di bawah ini masing-masing :
1.
Nama : RIFAI, S. Pd
Umur : 41 TAHUN
Alamat : DESA AMOHOLA, KECAMATAN
MORAMO
Pekerjaan : NON PNS
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Pekerjaan : NON PNS
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Dalam surat pernyataan
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dan telah mendapatkan
persetujuan dari istri/suami :
Nama : RIFAI, S. Pd
Umur : 41 TAHUN
Alamat : DESA AMOHOLA, KECAMATAN
MORAMO
Pekerjaan : NON PNS
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Pekerjaan : NON PNS
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Selaku pihak yang menguasai sebidang
tanah yang terletak di Pinggir Kali Anggondawe Desa Amohola Kecamatan Moramo,
yang berukuran 1 Ha Lebih, dengan batas-batas
sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak
Herdin
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik: Bapak Haleng
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak Awaluddin
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak Gaison
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik: Bapak Haleng
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak Awaluddin
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik : Bapak Gaison
Dan di atas tanah tersebut terdapat tanaman
jati, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama, atau pihak yang
mengalihkan penguasaan kepemilikan hak atas tanah.
1. Nama : SIRAJUDDIN, S.Sos
Umur : 38 TAHUN
Alamat : BTN WIRA BUANA, KEL. PETOOHA, KOTA MADYA KENDARI
Pekerjaan : WIRAUSAHA
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Alamat : BTN WIRA BUANA, KEL. PETOOHA, KOTA MADYA KENDARI
Pekerjaan : WIRAUSAHA
Kewarganegaraan : INDONESIA
Agama : ISLAM
Selanjutnya disebut sebagi PIHAK KEDUA, atau pihak yang menerima penyerahan
kepemilikan hak atas tanah.
Dengan ini menyertakan dan disertai
saksi-saksi yang nama-namanya tersebut di bawah ini :
1.
NY. SULPIANA
2.
AWALUDDIN
Menetapkan Hal-hal sebagai berikut :
a. Pihak Pertama dengan ini mengalihkan
segala hak dan kepentingan atas sebidang tanah tersebut, beserta tanaman yang
ada di atasnya, dan pihak kedua menerima pengalihan hak atas sebidang tanah
tersebut beserta tanaman yang berada di
atasnya dengan memberikan uang ganti rugi kepada pihak pertama.
b. Pembayaran uang ganti rugi untuk
pengalihan segala hak dan kepentingan atas sebidang tanah tersebut pada poin (
a ) telah disepakati dan ditetapkan oleh kedua belah pihak , yakni pihak
pertama dan pihak kedua sebesar Rp 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ), Jumlah tersebut telah diterima oleh
pihak pertama dan surat pernyataan ini berlaku pula sebagai tanda bukti
peneriman (Kwitansi).
- Tanah tersebut tidak terkena sitaan
atau tidak terkait dengan sengketa terhadap suatu perkara apapun.
- Tanah tersebut tidak dijaminkan dengan cara apapun juga kepada orang atau puhak lain.
- Tanah tersebut tidak dijaminkan dengan cara apapun juga kepada orang atau puhak lain.
Demikianlah Pernyataan Ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup sebagaimana mestinya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Amohola, 21 April 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
R I F A I, S. Pd SIRAJUDDIN, S. Sos
MENGETAHUI
KEPALA
DESA AMOHOLA
AZIZ MUNDU
Saksi-Saksi :
1.
NY. SULPIANA (...........................................)
2.
AWALUDDIN (...........................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar