Tentang pemberian
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya operasional sekolah di
Al-Khairaat Mekar Jaya, Kabupaten/Kota Kab. Konawe Selatan, Provinsi SULAWESI
TENGGARA pada hari Selasa tanggal 15 bulan 04 tahun 2014, yang bertanda tangan
di bawah ini :
Jabatan
: Kepala Dinas Kabupaten
Alamat
: Jalan Perkantoran
Penanggungjawab
Program BOS Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab/Kota,berdasarkan SK Nomor :
01 tanggal 22-01-2014 bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku
Pemberi Tugas, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2 Nama : Usman, S. PdI
Jabatan
: Kepala Sekolah
Alamat
: Jalan Poros Kendari Moramo
Bertindak atas
nama Madrasah selaku Penerima Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua.
Kedua belah pihak
setuju dan sepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua
sebagai berikut :
a. Jenis
Pekerjaan : Mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah
b. Jumlah Bantuan
: Rp. .........................
c. Waktu
Pelaksanaan : 3 bulan
d. Tata Cara
Pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke
Madrasah/PPs berdasarkan Surat
Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, setelah
SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim
Manajemen BOS Provinsi.
e. Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang telah ditentukan
serta melaporkan kegiatannya kepada.
f.
Pihak kedua bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang
penggunaan dana yang bersumber dari
dana BOS maupun yang berasal dari sumber lain.
g. Jika
berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan
dikenai sanksi atau hukuman sesuai
dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor
kembali sebesar bantuan yang diterima
ke Kas Negara.
Pihak
Kedua
Pihak Kedua
Kepala Al-Khairaat Mekar Jaya
Materai
6000
(...........................)
.......................................................................
*) Dibuat rangkap 3 (tiga), 1 untuk
dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi, 1 untuk Madrasah/PPs, 1 untuk Tim
Manajemen BOS Kab/Kota (yang bermaterai).
**) Coret yang tidak perlu
***) Sesuaikan dengan lembaga
penerima bantuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar