Minggu, 20 April 2014

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN


Tentang pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya operasional sekolah di Al-Khairaat Mekar Jaya, Kabupaten/Kota Kab. Konawe Selatan, Provinsi SULAWESI TENGGARA pada hari Selasa tanggal 15 bulan 04 tahun 2014, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.  Nama       : Drs. Joko Suswanto
Jabatan     : Kepala Dinas Kabupaten
Alamat     : Jalan Perkantoran

Penanggungjawab Program BOS Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab/Kota,berdasarkan SK Nomor : 01 tanggal 22-01-2014 bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia selaku Pemberi Tugas, selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2  Nama       : Usman, S. PdI
Jabatan    : Kepala Sekolah
Alamat     : Jalan Poros Kendari Moramo

Bertindak atas nama Madrasah selaku Penerima Tugas, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak setuju dan sepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua sebagai berikut :

a. Jenis Pekerjaan : Mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah
b. Jumlah Bantuan : Rp. .........................
c. Waktu Pelaksanaan : 3 bulan
d. Tata Cara Pembayaran : Pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke
Madrasah/PPs berdasarkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang diterbitkan oleh Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, setelah SK Penerima Bantuan tersebut diterima oleh Tim
Manajemen BOS Provinsi.
e.  Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang telah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada.
f.  Pihak kedua bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang, tentang penggunaan dana   yang bersumber dari dana BOS maupun yang berasal dari sumber lain.
g. Jika berdasarkan hasil audit, pemantauan dan evaluasi ternyata Pihak Kedua tidak
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, maka Pihak Kedua akan
dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta wajib menyetor
kembali sebesar bantuan yang diterima ke Kas Negara.


Pihak Kedua

Pihak Kedua

Kepala Al-Khairaat Mekar Jaya

Materai
6000

(...........................)
.......................................................................
*) Dibuat rangkap 3 (tiga), 1 untuk dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi, 1 untuk Madrasah/PPs, 1 untuk Tim Manajemen BOS Kab/Kota (yang bermaterai).
**) Coret yang tidak perlu
***) Sesuaikan dengan lembaga penerima bantuan

Tidak ada komentar: